Pasal 400
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang jasa ekonomi ASEAN yang meliputi kerja sama keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan, telekomunikasi, informatika, pariwisata, dan jasa profesi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang jasa ekonomi ASEAN yang meliputi kerja sama keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan,
telekomunikasi, informatika, pariwisata, dan jasa profesi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang jasa ekonomi ASEAN yang meliputi kerja sama keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan, telekomunikasi, informatika, pariwisata, dan jasa profesi; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang jasa ekonomi ASEAN yang meliputi kerja sama keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan, telekomunikasi, informatika, pariwisata, dan jasa profesi; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang jasa ekonomi ASEAN yang meliputi kerja sama keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan, telekomunikasi, informatika, pariwisata, dan jasa profesi; f. penyiapan bahan pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang jasa ekonomi ASEAN yang meliputi kerja sama keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan, telekomunikasi, informatika, pariwisata, dan jasa profesi; dan g. penyiapan bahan pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang jasa ekonomi ASEAN yang meliputi kerja sama keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan, telekomunikasi, informatika, pariwisata, dan jasa profesi.
