PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 399
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang jasa ekonomi ASEAN yang meliputi kerja sama keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan, telekomunikasi, informatika, pariwisata, dan jasa profesi.
