Pasal 398
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Kerja Sama Industri dan Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang kerja sama industri, perdagangan ASEAN, penyelesaian sengketa, dan perdagangan bebas dengan mitra eksternal ASEAN; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang kerja sama industri, perdagangan ASEAN, penyelesaian sengketa, dan perdagangan bebas dengan mitra eksternal ASEAN; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang kerja sama industri, perdagangan ASEAN, penyelesaian sengketa, dan perdagangan bebas dengan mitra eksternal ASEAN; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang kerja sama industri, perdagangan ASEAN, penyelesaian sengketa, dan perdagangan bebas dengan mitra eksternal ASEAN; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang kerja sama industri, perdagangan ASEAN, penyelesaian sengketa, dan perdagangan bebas dengan mitra eksternal ASEAN;
f. penyiapan bahan pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang kerja sama industri, perdagangan ASEAN, penyelesaian sengketa, dan perdagangan bebas dengan mitra eksternal ASEAN; dan g. penyiapan bahan pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang kerja sama industri, perdagangan ASEAN, penyelesaian sengketa, dan Perdagangan Bebas dengan mitra eksternal ASEAN.
