PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 397
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Kerja Sama Industri dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 396 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama industri, perdagangan ASEAN, penyelesaian sengketa, dan perdagangan bebas dengan Mitra Eksternal ASEAN.
