Pasal 388
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Keamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang pemberantasan kejahatan lintas negara, pertahanan, dan keamanan maritim dalam kerangka AMMTC, AMF, beserta pelibatannya dengan mitra wicara ASEAN; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang pemberantasan kejahatan lintas negara, pertahanan, dan keamanan maritim dalam kerangka AMMTC, ADMM, dan AMF, beserta pelibatannya dengan mitra wicara ASEAN; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang pemberantasan kejahatan lintas negara, pertahanan, dan keamanan maritim dalam kerangka AMMTC, ADMM, dan AMF, beserta pelibatannya dengan mitra wicara ASEAN; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang pemberantasan kejahatan lintas negara, pertahanan, dan keamanan maritim dalam kerangka AMMTC, ADMM, dan AMF,
beserta pelibatannya dengan mitra wicara ASEAN; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang pemberantasan kejahatan lintas negara, pertahanan, dan keamanan maritim dalam kerangka AMMTC, ADMM, dan AMF, beserta pelibatannya dengan mitra wicara ASEAN; f. penyiapan bahan pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang pemberantasan kejahatan lintas negara, pertahanan, dan keamanan maritim dalam kerangka AMMTC, ADMM, dan AMF, beserta pelibatannya dengan mitra wicara ASEAN; dan g. penyiapan bahan pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang pemberantasan kejahatan lintas negara, pertahanan, dan keamanan maritim dalam kerangka AMMTC, ADMM, dan AMF, beserta pelibatannya dengan mitra wicara ASEAN.
