PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 387
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang pemberantasan kejahatan lintas negara, pertahanan, dan keamanan maritim dalam kerangka ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crimes (AMMTC), ASEAN Defence Ministerial Meeting (ADMM), dan ASEAN Maritime Forum (AMF), beserta pelibatannya dengan mitra wicara ASEAN.
