Pasal 386
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang politik yang meliputi pembangunan politik, pembentukan, pengembangan dan kesinambungan norma-norma ASEAN, pencegahan konflik, serta analisis politik dan koordinasi bagi sidang SOM, JCM, AMM, dan KTT ASEAN; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang politik yang meliputi pembangunan politik, pembentukan, pengembangan dan kesinambungan norma-norma ASEAN, pencegahan konflik, serta analisis politik dan koordinasi bagi sidang SOM, JCM, AMM, dan KTT ASEAN; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang politik yang meliputi pembangunan politik, pembentukan, pengembangan dan
kesinambungan norma-norma ASEAN, pencegahan konflik, serta analisis politik dan koordinasi bagi sidang SOM, AMM, dan KTT ASEAN; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang politik yang meliputi pembangunan politik, pembentukan, pengembangan dan kesinambungan norma-norma ASEAN, pencegahan konflik, serta analisis politik dan koordinasi bagi sidang SOM, JCM, AMM, dan KTT ASEAN; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang politik yang meliputi pembangunan politik, pembentukan, pengembangan dan kesinambungan norma-norma ASEAN, pencegahan konflik, serta analisis politik dan koordinasi bagi sidang SOM, JCM, AMM, dan KTT ASEAN; f. penyiapan bahan pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang politik yang meliputi pembangunan politik, pembentukan, pengembangan dan kesinambungan norma-norma ASEAN, pencegahan konflik, serta analisis politik dan koordinasi bagi sidang SOM, JCM, AMM, dan KTT ASEAN; dan g. penyiapan bahan pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang politik yang meliputi pembangunan politik, pembentukan, pengembangan dan kesinambungan norma-norma ASEAN, pencegahan konflik, serta analisis politik dan koordinasi bagi sidang SOM, JCM, AMM, dan KTT ASEAN.
