PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 385
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang politik yang meliputi kerja sama pembangunan politik, pembentukan, pengembangan dan kesinambungan norma-norma ASEAN, pencegahan konflik, serta analisis politik dan koordinasi bagi sidang Senior Officials Meeting (SOM), Joint Consultative Meeting (JCM), ASEAN Ministerial Meeting (AMM), dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.
