Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Hukum Administrasi dan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, menyelenggarakan fungsi: a. b. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyusunan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum administrasi aspek kepegawaian; penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyusunan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum administrasi aspek perlengkapan dan keuangan;
c. d. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyusunan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum administrasi aspek organisasi dan antarlembaga; dan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan kebijakan dalam rangka harmonisasi peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian, perlengkapan, keuangan, dan organisasi.
