PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 37
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Hukum Administrasi dan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangan-undangan, serta penyiapan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum administrasi Kementerian Luar Negeri.
