PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 378
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Bagian Kerja Sama Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan kontak kerja sama dengan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah dalam rangka peningkatan kerja sama ASEAN di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial, budaya, serta diseminasi informasi kerja sama ASEAN.
