PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 379
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Bagian Kerja Sama Antarlembaga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemberian dukungan kerja sama antarlembaga pada pilar politik dan keamanan ASEAN; b. penyiapan bahan pemberian dukungan kerja sama antarlembaga pada pilar ekonomi ASEAN; c. penyiapan bahan pemberian dukungan kerja sama antarlembaga pada pilar sosial dan budaya ASEAN; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan diseminasi informasi kerja sama ASEAN.
