Pasal 377
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pelayanan administrasi dan keprotokolan Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN. (2) Subbagian Analisis Data, Penyusunan Kertas Kerja dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja, laporan perkembangan, laporan mingguan, dan laporan tahunan.
(3) Subbagian Publikasi, Tata Persuratan, Dokumentasi, dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan publikasi dan pengelolaan tata persuratan, dokumentasi, dan kearsipan.
