PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 376
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Bagian Tata Usaha dan Kertas Kerja, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Analisis Data, Penyusunan Kertas Kerja dan Pelaporan; dan c. Subbagian Publikasi, Tata Persuratan, Dokumentasi, dan Kearsipan.
