PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 375
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Bagian Tata Usaha dan Kertas Kerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan administrasi dan keprotokolan Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN; b. penyiapan bahan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja, laporan perkembangan, laporan mingguan, dan laporan tahunan; dan c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan publikasi dan pengelolaan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan.
