PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 374
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Bagian Tata Usaha dan Kertas Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan tata usaha pimpinan, tata persuratan, dokumentasi, kearsipan, penyiapan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja, laporan, dan publikasi.
