PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 361
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Organisasi;
b. Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Tata Usaha dan Kertas Kerja; e. Bagian Kerja Sama Antarlembaga; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
