Pasal 360
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan; b. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, pengelolaan dan pelaporan anggaran; d. pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, tata usaha pimpinan, dokumentasi, tata persuratan, dan kearsipan; e. penyiapan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja dan publikasi; f. pemberian dukungan kerja sama antarlembaga dan diseminasi informasi kerja sama ASEAN; g. pemberian dukungan administrasi kepada Sekretariat Nasional ASEAN-INDONESIA; dan h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan.
