PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 359
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas substansi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN.
