PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 362
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Bagian Perencanaan dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan kegiatan, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi penyiapan penyusunan peraturan dan ketetapan, analisis jabatan, evaluasi jabatan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan.
