PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum administrasi yang berkaitan dengan tugas Kementerian Luar Negeri, pemberian dukungan pelayanan administrasi bagi Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Pejabat Khusus, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Konsul Kehormatan Republik INDONESIA, serta pengelolaan kearsipan dan persuratan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
