Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) Subbagian Administrasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi keuangan Menteri dan Wakil Menteri. Subbagian Keamanan dan Rumah Tangga Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan keamanan dan
(3) (4) (5) kerumahtanggaan Menteri dan Wakil Menteri. Subbagian Monitoring Arahan PRESIDEN dan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan penyiapan bahan monitoring arahan PRESIDEN serta Menteri dan Wakil Menteri. Subbagian Protokol Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan Menteri dan Wakil Menteri. Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
