PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Umum terdiri atas: a. b. c. d. e. Subbagian Administrasi Keuangan; Subbagian Keamanan dan Rumah Tangga Pimpinan; Subbagian Monitoring Arahan PRESIDEN dan Pimpinan; Subbagian Protokol Pimpinan; dan Subbagian Tata Usaha Biro.
