PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 31
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. pengelolaan administrasi keuangan; pelaksanaan urusan keamanan dan kerumahtanggaan Menteri dan Wakil Menteri; pengelolaan dokumentasi dan penyiapan bahan monitoring arahan PRESIDEN serta Menteri dan Wakil Menteri; pelaksanaan urusan keprotokolan Menteri dan Wakil Menteri; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
