PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 30
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, keamanan, kerumahtanggaan, protokol Menteri dan Wakil Menteri, monitoring arahan PRESIDEN, Menteri, dan Wakil Menteri, serta tata usaha Biro.
