Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) (3) (4) Subbagian Sekretariat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan Menteri. Subbagian Sekretariat Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan Wakil Menteri. Subbagian Pidato, Artikel dan Korespondensi Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi terkait materi pidato, artikel dan korespondensi diplomatik Menteri dan Wakil Menteri. Subbagian Penerjemah dan Penerjemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penerjemahan bahasa untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pemberian dukungan penerjemah dan penerjemahan pada pertemuan tingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan tingkat menteri.
