PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 28
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan terdiri atas: a. b. c. d. Subbagian Sekretariat Menteri; Subbagian Sekretariat Wakil Menteri; Subbagian Pidato, Artikel dan Korespondensi Diplomatik; dan Subbagian Penerjemah dan Penerjemahan.
