PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. pelaksanaan urusan kesekretariatan Menteri; pelaksanaan urusan kesekretariatan Wakil Menteri; penyiapan bahan koordinasi terkait materi pidato, artikel
d. dan korespondensi diplomatik Menteri dan Wakil Menteri; dan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penerjemahan bahasa untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pemberian dukungan penerjemah dan penerjemahan pada pertemuan tingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan tingkat menteri.
