PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 26
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan, penyiapan pidato, artikel, dan korespondensi diplomatik Menteri dan Wakil Menteri, serta penyiapan penerjemah dan pelaksanaan penerjemahan.
