Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kampanye Media dan Opini Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi materi untuk Menteri dan Wakil Menteri terkait dengan kampanye media dan perkembangan opini publik.
(2) (3) (4) Subbagian Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan substansi dan teknis kepada Menteri dan Wakil Menteri dalam hubungannya dengan media, serta Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri, termasuk penyiapan pelaksanaan press briefing, siaran pers, dan wawancara bagi Menteri, Wakil Menteri, dan juru bicara Kementerian Luar Negeri. Subbagian Analisis Media dan Opini Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, analisis media dan perkembangan opini publik. Subbagian Strategi Pemanfaatan Diplomasi Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan diplomasi digital dalam rangka menunjang hubungan Menteri dan Wakil Menteri dengan media dan publik.
