PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 24
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Hubungan Media dan Juru Bicara, terdiri atas: a. b. c. d. Subbagian Kampanye Media dan Opini Publik; Subbagian Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara; Subbagian Analisis Media dan Opini Publik; dan Subbagian Strategi Pemanfaatan Diplomasi Digital.
