Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. penyiapan bahan koordinasi materi untuk Menteri dan Wakil Menteri terkait dengan kampanye media dan perkembangan opini publik; penyiapan bahan pemberian dukungan substansi dan teknis kepada Menteri dan Wakil Menteri dalam hubungannya dengan media, serta Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri, termasuk penyiapan pelaksanaan press briefing, siaran pers, dan wawancara bagi Menteri, Wakil Menteri, dan juru bicara Kementerian Luar Negeri; penyiapan bahan monitoring, analisis media dan perkembangan opini publik; dan penyiapan bahan pelaksanaan diplomasi digital dalam rangka menunjang hubungan Menteri dan Wakil Menteri dengan media dan publik.
