PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 22
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi materi dan pemberian dukungan substansi dan teknis kepada Menteri dan Wakil Menteri dalam hubungan dengan media, serta kepada Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri.
