Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Program dengan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna
(2) (3) (4) mendukung kegiatan dengan mitra kerja. Subbagian Program dengan Organisasi Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan organisasi regional. Subbagian Program dengan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan organisasi internasional. Subbagian Isu-isu Khusus Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu khusus luar negeri untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pengelolaan naskah terkait isu-isu khusus luar negeri.
