PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 20
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Substansi Program Luar Negeri, terdiri atas: a. b. c. d. Subbagian Program dengan Mitra Kerja; Subbagian Program dengan Organisasi Regional; Subbagian Program dengan Organisasi Internasional; dan Subbagian Isu-isu Khusus Luar Negeri.
