Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Substansi Program Luar Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, menyelenggarakan fungsi:
a. b. c. d. penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan mitra kerja; penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan organisasi regional; penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan organisasi internasional; dan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu khusus luar negeri untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pengelolaan naskah terkait isu-isu khusus luar negeri.
