PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 18
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Substansi Program Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan substansi dalam pelaksanaan program luar negeri Menteri dan Wakil Menteri.
