Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Program Tamu Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan tamu asing.
(2) (3) (4) Subbagian Program Parlemen dan Pemangku Kepentingan Non-Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan parlemen dan pemangku kepentingan terkait. Subbagian Program Antar-Kementerian dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan kementerian dan lembaga lainnya. Subbagian Isu-isu Khusus Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu khusus dalam negeri untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pengelolaan naskah terkait isu-isu khusus.
