PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Substansi Program Dalam Negeri terdiri atas: a. b. c. d. Subbagian Program Tamu Asing; Subbagian Program Parlemen dan Pemangku Kepentingan Non-Pemerintah; Subbagian Program Antar-Kementerian dan Lembaga; dan Subbagian Isu-isu Khusus Dalam Negeri.
