Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Substansi Program Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk
b. c. d. Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan tamu asing; penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan parlemen dan pemangku kepentingan terkait; penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan kementerian dan lembaga lainnya; dan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu khusus dalam negeri untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pengelolaan naskah terkait isu- isu khusus.
