PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Substansi Program Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan substansi untuk kegiatan Menteri dan Wakil Menteri di dalam negeri.
