Pasal 35
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, perumusan, dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan pertimbangan hukum dalam rangka
b. c. d. e. f. g. h. i. penyelesaian masalah hukum administrasi Kementerian Luar Negeri; penyiapan pemberian layanan hukum administrasi yang terkait dengan aspek intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA, penyiapan pengkajian produk hukum administrasi, publikasi dan sosialisasi, serta dukungan advokasi hukum aspek kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan; penyiapan analisis data dan laporan serta pelaksanaan tata usaha Staf Ahli, Pejabat Khusus, Sekretaris Jenderal, dan tata usaha Biro; penyiapan koordinasi pencalonan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, perizinan, penyiapan surat-surat kepercayaan, pengangkatan dan pemberhentian, serta layanan administrasi lainnya bagi Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dan Konsul Kehormatan Republik INDONESIA; penyiapan pelaksanaan penyuluhan peraturan intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA terkait dengan aspek kepegawaian, organisasi, perlengkapan, dan keuangan; penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur pelayanan administrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan koordinasi urusan kerja sama antarlembaga dan dengan pemerintah daerah; pengelolaan tata naskah dinas, persuratan Kementerian Luar Negeri, kantong diplomatik, kearsipan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA, serta dokumentasi berita; penyiapan pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan administrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan
j. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
