PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 314
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Italia, Spanyol, Portugal, Vatikan, Malta, Siprus, dan San Marino.
