Pasal 313
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Perancis, Andorra, Monaco, dan Yunani; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Perancis, Andorra, Monaco, dan Yunani; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Perancis, Andorra, Monaco, dan Yunani; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Perancis, Andorra, Monaco, dan Yunani; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Perancis, Andorra, Monaco, dan Yunani.
