Pasal 315
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Italia, Spanyol, Portugal, Vatikan, Malta, Siprus, dan San Marino; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Italia, Spanyol, Portugal, Vatikan, Malta, Siprus, dan San Marino; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Italia, Spanyol, Portugal, Vatikan, Malta, Siprus, dan San Marino; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Italia, Spanyol, Portugal, Vatikan, Malta, Siprus, dan San Marino; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Italia, Spanyol, Portugal, Vatikan, Malta, Siprus, dan San Marino.
