Pasal 297
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Argentina, Chile, Uruguay, dan Paraguay; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Argentina, Chile, Uruguay, dan Paraguay; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Argentina, Chile, Uruguay, dan Paraguay; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Argentina, Chile, Uruguay, dan Paraguay; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Argentina, Chile, Uruguay, dan Paraguay.
