PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 296
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Argentina, Chile, Uruguay, dan Paraguay.
