PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 201
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Asia Timur dan Pasifik V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Papua Nugini, Fiji, Kepulauan Solomon, Nauru, Tuvalu, Kiribati, dan Kaledonia Baru.
