Pasal 200
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Asia Timur dan Pasifik IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199,
menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Australia, Selandia Baru, Vanuatu, Samoa, Tonga, dan Cook Islands; penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Australia, Selandia Baru, Vanuatu, Samoa, Tonga, dan Cook Islands; penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Australia, Selandia Baru, Vanuatu, Samoa, Tonga, dan Cook Islands; penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Australia, Selandia Baru, Vanuatu, Samoa, Tonga, dan Cook Islands; dan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Australia, Selandia Baru, Vanuatu, Samoa, Tonga, dan Cook Islands.
