Pasal 202
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Asia Timur dan Pasifik V dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, menyelenggarakan fungsi: a. b. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Papua Nugini, Fiji, Kepulauan Solomon, Nauru, Tuvalu, Kiribati, dan Kaledonia Baru; penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Papua Nugini, Fiji, Kepulauan Solomon,
c. d. e. Nauru, Tuvalu, Kiribati, dan Kaledonia Baru; penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Papua Nugini, Fiji, Kepulauan Solomon, Nauru, Tuvalu, Kiribati, dan Kaledonia Baru; penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Papua Nugini, Fiji, Kepulauan Solomon, Nauru, Tuvalu, Kiribati, dan Kaledonia Baru; dan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Papua Nugini, Fiji, Kepulauan Solomon, Nauru, Tuvalu, Kiribati, dan Kaledonia Baru.
